Sehingga platform kami bisa berkontribusi positif bagi dunia keuangan di Indonesia dan tidak sampai digunakan sebagai kendaraan transaksi yang ilegal,” imbuh Reza Ishaq Maulana. Dengan penangkapan A alias M ini, sebanyak 23 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tersebut. Selaras dengan hal tersebut, Kominfo pun memberikan peringatan https://ericam531ksa8.atualblog.com/profile