Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih detail untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. “Kalau kemudian dia tetap bertemu dengan situasi-situasi negatif. Dihadapkan pada suatu kondisi stresor. https://trackbookmark.com/story20370789/berita-hari-ini-an-overview